Terbaru - Amandemen Batang Tubuh Uud 1945 (A1 Sampai Dengan A4)
1. Perubahan Pertama, Disahkan 19 Oktober 1999
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan Negara serta dengan memakai kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah :
Indonesia mengubah :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
v Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
diubah menjadi
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
v Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
diubah menjadi
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
v Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wapres):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wapres):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
diubah menjadi
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau dewan perwakilan rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wapres):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (wapres Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wapres):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup mengadakan sidang, Presiden dan wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
v Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden mendapatkan duta Negara lain.
diubah menjadi
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(3) Presiden mendapat penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
v Pasal 14
Presiden memberi pengampunan sanksi, amnesti, pembatalan dan rehabilitasi.
DIUBAH menjadi
1. Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
2. Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
v Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
DIUBAH menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
v Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
DIUBAH menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
v Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi dilarang dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
DIUBAH menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu dilarang dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
v Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh dewan perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi dihentikan dimajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.
DIUBAH Menjadi
Anggota dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan memakai kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18,Pasal 18A,Pasal 18B,Pasal 19,Pasal 20 Ayat (5),Pasal 20A,Pasal 22A,Pasal 22B,Bab IXA,Pasal 25E,Bab X,Pasal 26 Ayat (2)dan Ayat (3),Pasal 27 Ayat(3),Bab XA,Pasal 28A,Pasal 28B,Pasal 28C,Pasal 28D,Pasal 28E,Pasal 28F,pasal 28G,Pasal 28H,Pasal 28I,Pasal 28J,Bab XII,Pasal 30,Bab XV,Pasal 36A,Pasal 36B,dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar NKRI Tahun1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
v Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-tempat provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan kawasan, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan kawasan provinsi, tempat kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, kawasan kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan kawasan berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
v Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
v Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
v Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
v Pasal 20
(1) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
v Pasal 20A
1. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut wacana hak dewan perwakilan rakyat dan hak anggota dewan perwakilan rakyat diatur dalam UU.
v Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut perihal tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan UU.
v Pasal 22B
Anggota dewan perwakilan rakyat sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
v Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
v Pasal 26
(2) Penduduk ialah WNI dan orang aneh yang bertempat tinggal di indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
v Pasal 27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
v Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
v Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
v Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
v Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, proteksi, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
v Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
v Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk menyebarkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis kanal yang tersedia.
v Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan perlindungan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
v Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara diktatorial oleh siapa pun.
v Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
v Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengesahan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
v Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan aturan.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian Negara RI,korelasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN
v Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
v Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
v Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan Undang-undang.
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD NKRI Tahun 1945, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3);Pasal 3 Ayat (1),(3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2)dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1),(2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD NKRI Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
v Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia yakni negara hukum.
v Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan UUD.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wapres.
(4) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD.
v Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain sebab kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan peran dan kewajiban sebagai Presiden dan wapres.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan WAPRES diatur lebih lanjut dengan UU.
v Pasal 6A
(1) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
v Pasal 7A
Presiden dan/atau WAPRES dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melaksanakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
v Pasal 7B
(1)Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan undangan kepada MK untuk mengusut, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau WAPRES tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
(2) Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya sanggup dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
(4) MK wajib menyelidiki, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling usang sembilan puluh hari setelah usul DPR itu diterima oleh MK
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada MPR.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul MPR tersebut paling lambat tiga puluh hari semenjak MPR mendapatkan usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau wapres harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
v Pasal 7C
Presiden tidak mampu membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
v Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
v Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan jawaban yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut perihal perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
v Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
v Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota dewan perwakilan rakyat dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
v Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah mampu mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi tempat, hubungan pusat dan kawasan, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan; korelasi pusat dan tempat; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan kawasan; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) dewan perwakilan rakyat dapat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi kawasan, pembentukan, pemekaran dan penggabungan tempat, kekerabatan pusat dan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta mengatakan hasil pengawasannya itu kepada dewan perwakilan rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
v Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara pribadi, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggotaDPR, DPD, Presiden dan Wapres danDPRD.
(3) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota DPD yaitu perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut perihal pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
v Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat .
(3) Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
v Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
v Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
v Pasal 23E
(1) Untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mampu berdiri diatas kaki sendiri.
(2) Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan undang-undang.
v Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
v Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan UU.
v Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
v Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang aturan.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum jadwal Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
v Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
v Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD.
(3) MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang oleh DPR,dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum program serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan belahan tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD Republik Indonesia menetapkan :
(a)Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah UUD NKRI Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
(b) penambahan belahan tamat pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV wacana DPA dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III ihwal Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
v Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
v Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan CAPRES dan CAWAPRES terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wapres.
v Pasal 8
(3) Jika Presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara gotong royong. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
v Pasal 11
(1)Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
v Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
v Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
v Pasal 23D
Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
v Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
v Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan IP dan IT dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
v Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
v Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
v Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
v Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas penggalan yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
(5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak mampu dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan UUD ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada Sidang MPR 2003. Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Amandemen Batang Tubuh Uud 1945 (A1 Sampai Dengan A4)"
Posting Komentar