Terbaru - √ Fatwa Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #2


Bab 1


PENDAHULUAN



Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  Terbaru -  √ Fatwa Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #2

Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  d0wnl0ad



A. LATAR BELAKANG


Dalam rangka melakukan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Standar Nasional Pendidikan yang me ncakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5 ) sarana dan prasarana; (6)pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan tumpuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan yaitu meningkatkan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengelola laboratorium/bengkel pada satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai menurut permendiknas No.35 tahun 2020. 


Lingkup pengawasan pada satuan pendidikan diatur secara khusus dalam PP no.19 tahun 2020 pasal 55 yaitu: Pengawasan satuan pendidikan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan . Dalam pasal 56 menjelaskan, bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari forum perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. 


Bedasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2020 pertanda, bahwa kepala Laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah yaitu guru yang berkualifikasi Pendidikan minimal sarjana (S1) dan telah berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum serta mempunyai akta kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Permenpan Nomor 21 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kepala laboratorium/bengkel Sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok Kepala laboratorium/bengkel sekolah yaitu melakukan peran yang bersifat akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal kerja laboratorium/bengkel, pelaksanaan jadwal, pembinaan terhadap teknisi dan laboran, penilaian kinerja teknisi dan laboran, penilaian hasil pelaksanaan programlaboratorium/bengkel. 


Dalam melaksanakan peran pokoknya, kepala laboratorium/bengkel sekolah berfungsi sebagai manager yang mengelola laboratorium/bengkel pendidikan. Sarana pengelolaan laboratorium/bengkel sekolah yaitu membantu serta mengkoordinir jadwal praktikum bersama guru pengguna laboratorium/bengkel supaya sanggup mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Sedangkan secara manajerial, membantu pimpinan sekolah mengelola sumber daya akomodasi praktikum secara  yang menjadi wewenangnya biar mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolahnya. Prestasi kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dalam menunaikan peran pokoknya perlu mendapatkan penila ian sekaligus penghargaan. Untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/be ngkel sekolah, diharapkan ajaran penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasiona l memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala laboratorium/bengkel sebagai dasar untuk membuatkan profesional dan pengembangan karir kepala laboratorium/bengkel pendidikan.


B. DASAR HUKUM


Dasar aturan penyusunan panduan pelaksanaan kiprah kepala laboratorium/bengkel sekolah yaitu: 



  1. Undang-Undang Republik Indonesia No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 wacana Standar Nasional Pendidikan,

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 perihal Guru,

  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

  5. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2020 perihal Standar Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah

  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Na sional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



C. TUJUAN


Pedoman penilaian kinerja kepala laborat orium/bengkel sekolah ini disusun dengan tujuan: 



  1. Menyediakan teladan bagi kepala laboratori um/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di daerah bertugas.

  2. Menyediakan tumpuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksan akan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel

  3. Sebagai teladan dalam berbagi instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.

  4. Sebagai tumpuan dalam memakai instru men serta bagaimana mengolah hasil penilaian

  5. Sebagai rujukan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berk elanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)



D. TARGET PENCAPAIAN



  1. Seluruh kepala laboratorium/bengkel sekolah yang melakukan peran kepala laboratorium/bengkel merujuk pada ajaran pelaksanaan kiprah yang dibakukan.

  2. Terwujudnya instrumen baku yang memeberikan arah dalam pelaksanaan jadwal kepala laboratorium/bengkel sehingga terang apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel lakukan dan apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel nilai sendiri sebagai proses penilaian diri.

  3. Melalui pelaksanaan penilaian kinerja mampu dihasilkan informasi pemetaan profil mutu tenaga laboratorium pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan sumber daya insan pendidik dan penjaminan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah.



E. MANFAAT


Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ini diharapkan mampu bermanfaat bagi: 



  1.  Pedoman ini dipakai untuk menawarkan pemahaman perihal apa, mengapa dan bagaimana terkait dengan instrumen bagi semua pihak penggunaan instrumen kinerja dan jadinya.

  2. Pedoman ini menawarkan instruksi teknis ya ng membimbing pelaksana penilaian kinerja dalam persiapan, pelaksanaan dan penggunaan instrumen serta metoda pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan. 




  •  Artikel Selanjutnya : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium -#3











        Sumber https://wirahadie.com

        Belum ada Komentar untuk "Terbaru - √ Fatwa Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #2"

        Posting Komentar

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel