Terbaru - Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan Pmk 205 Tahun 2020

Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan PMK  Terbaru -  Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan PMK 205 Tahun 2020

Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah dana APBN bagi Desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 perihal APBN TA 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pengelolaan Dana Desa perlu diatur lagi dengan Permenkeu 205/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Dana Desa dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2020 di Jakarta. Permenkeu 205/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Dana Desa diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1700 di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya.

Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 ihwal Pengelolaan Dana Desa yaitu:

bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih lanjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam abjad b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a sampai dengan abjad c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkeu 205/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Dana Desa yaitu:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

Download
Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan PMK 205 Tahun 2020, Unduh File

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan Pmk 205 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel