Terbaru - √ Aliran Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #3
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH
A. PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
B. ASPEK PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menyampaikan kemandirian, menyampaikan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, aturan,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil aku disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap kiprah, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melakukan peran, kreatif dalam memecahkan duduk kasus yang berkaitan dengan kiprah profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan perihal pihak lain yang sanggup diajak kerja sama, berafiliasi dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun planning pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun mekanisme operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, membuatkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun kegiatan kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian kiprah teknisi dan laboran, memilih kegiatan kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan materi serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan wacana kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan ajaran wacana pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil penemuan atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, memutuskan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan mekanisme penanganan materi berbahaya dan beracun, memantau materi berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
C. JENIS PENILAIAN
D. TUJUAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk menerima data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga sanggup diperoleh citra umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk memilih mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program training kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.
E. MANFAAT PENILAIAN KINERJA
- Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sanggup mengetahui kinerjanya selama melaksanakan kiprah sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menyebabkan pola untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri.
- Kepala sekolah/madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan proteksi angka kredit bagi guru yang mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala laboratorium/bengkel.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sanggup menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah sebagai dasar untuk menghimpun gosip dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
- Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kom petensi kepala laboratorium/bengkel sebagai materi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan secara nasional.
F. PRINSIP PENILAIAN KINERJA
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
- Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang terang, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budpekerti istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
- Terpadu, berarti penilaian kepada kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,
- Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang sanggup dan seharusnya dini lai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku,
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan,
- Akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme, maupun kesannya.
G. PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN
H. TIM PENILAI
seolah-olah di bawah ini.
- Masa kiprah tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
- Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2 (dua) orang.
- Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi dengan yang dinilai.
- Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.
- Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta memahami cara menerapkan pemikiran penilaian.
- Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
- Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta sanggup menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
- Memiliki akta sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.
Sumber https://wirahadie.com
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - √ Aliran Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #3"
Posting Komentar