Terbaru - √ Aliran Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #3


BAB II 


KONSEP PENILAIAN KINERJA 


KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH



Pengertian penilaian kinerja guru berdasarkan permendiknas no  Terbaru -  √ Aliran Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #3


A.    PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA 


Pengertian penilaian kinerja guru menurut permendiknas no. 35 tahun 2020 yakni penilaian dari tiap butir kegiatan kiprah utama guru dalam rangka pelatihan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini ialah  termasuk guru yang mempunyai kiprah pelengkap sebagai kepala laboratorium atau  kepala bengkel. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen  dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yang sesuai dengan kiprah pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk memilih derajat mutu kinerja terhadap sasaran kegiatan kepala laboratori um/bengkel dalam melakukan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.

B.   ASPEK PENILAIAN KINERJA


Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 21 tahun 2020 yang meliputi:


1.  Kompetensi Kepribadian


Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi:  berperilaku arif,   berperilaku jujur, menyampaikan kemandirian, menyampaikan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai  dengan norma agama, aturan,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil aku  disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap kiprah, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melakukan peran, kreatif dalam memecahkan duduk kasus  yang berkaitan dengan kiprah profesinya, berorientasi pada kualitas


2.  Komppetensi Sosial


Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan perihal pihak lain yang sanggup diajak kerja sama, berafiliasi dengan berbagai pihak secara  efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif,   memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.


3.  Kompetensi Manajerial


Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun planning pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun mekanisme operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, membuatkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun kegiatan kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian kiprah teknisi dan laboran, memilih kegiatan kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan materi serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan wacana kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja  teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya


4.  Kompetensi Profesional


Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan ajaran wacana pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil penemuan atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, memutuskan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan mekanisme penanganan materi berbahaya dan  beracun, memantau materi berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja



C.   JENIS PENILAIAN


Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel mencakup penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan bersiklus yang diatur tersendiri yang diubahsuaikan dengan kalender kerja kepala laborator ium/bengkel sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, semenjak seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.

D.   TUJUAN PENILAIAN KINERJA 


Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh gosip kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil penilaian pada guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala laboratorium atau kepala  bengkel. Hasil tamat penilaian kinerja tersebut sanggup dipakai oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya.  Selain itu penilaian kinerja kepala  laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil penilaian yang sanggup digunakan sebagai dasar pengemba ngan diri kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan kiprah-peran laboratorium/bengkel.


Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk menerima data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga sanggup diperoleh citra umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk memilih mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program  training kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang  profesional  dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. 


E.  MANFAAT PENILAIAN KINERJA


Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka  untuk memperoleh data dan gosip tertentu yang diharapkan dalam rangka melihat  kinerja kepala laboratorium/bengkel yang sebetulnya, sebagai materi pertimbangan tindak  lanjut yang akan di gunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:



  1. Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sanggup mengetahui kinerjanya selama melaksanakan kiprah sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menyebabkan pola untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri.

  2. Kepala sekolah/madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan proteksi angka kredit  bagi guru yang mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala laboratorium/bengkel. 

  3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sanggup menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah sebagai dasar untuk menghimpun gosip dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.

  4. Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kom petensi kepala laboratorium/bengkel sebagai materi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan secara nasional.  



F.  PRINSIP PENILAIAN KINERJA 


Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendi dikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 perihal Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dilakukan menurut prinsip-prinsip berikut:



  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,

  2. Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang terang, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai

  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budpekerti istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,

  4. Terpadu, berarti penilaian kepada kepala  laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak  terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,

  5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,

  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang sanggup dan seharusnya dini lai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,

  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan  secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku,

  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan, 

  9. Akuntabel, berarti penilaian  sanggup dipertanggungjawabkan,  baik dari segi teknik, mekanisme, maupun kesannya. 



G.   PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN 


Secara teknis pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi kiprah tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah menggunakan pemikiran penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel yang berlaku  secara nasional serta sanggup membentuk tim penilai dari unsur pimpinan sekolah yang te lah terlatih atau memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut. Hasil Penilaian kinerja ditindak lanjuti oleh kepala sekolah sebagai materi perhitungan angka kredit bagi guru tersebut dan  menjadikannya materi pertimbangan dalam menciptakan rumusan   rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada komponen kinerja guru yang dinilai lemah. Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan  kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti dengan impian dinas pendidikan sanggup menyelenggarakan diklat keprofesian yang dibutuhkan. Dinas Kabupa ten/Kota juga bertanggung jawab atas pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi  tenaga pengelola laboratorium/bengkel  sekolah di daerahnya dan sanggup berkoordinasi dengan dinas  pendidikan provinsi untuk memenuhi kebutuhan diklat keprosesian yang dubutuhkan. 

H. TIM PENILAI


Penilaian kinerja kepala la boratorium/bengkel sekolah  dilakukan secara terpola setiap tahun, Tim penilai kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dari unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, APSI , Korwas , Kepala laboratorium/bengkel Senior yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/ Kota, yang sanggup diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertim bangkan pemenuhan persyaratan penilai
seolah-olah di bawah ini.



  1. Masa kiprah tim Penilai adalah  3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.

  2. Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2 (dua) orang.

  3. Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi  dengan yang dinilai.

  4. Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.

  5. Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta memahami cara menerapkan pemikiran penilaian.

  6. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.

  7. Mampu mengolah dan menafsirkan data  hasil penilaian serta sanggup menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.

  8. Memiliki akta sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.


 


Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  d0wnl0ad



Sumber https://wirahadie.com

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - √ Aliran Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #3"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel