Terbaru - Prosedur Pengajuan Siswa Penerima Pip Jalur Fum Melalui Emis Tahun 2020

Prosedur Pengajuan Siswa Penerima PIP Jalur FUM Melalui Emis Tahun  Terbaru -  Prosedur Pengajuan Siswa Penerima PIP Jalur FUM Melalui Emis Tahun 2020

Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi
Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh.
Password standar : useremispip

Admin Kemenag Kabupaten/Kota
Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id,
contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Password standar : useremispip

Operator Madrasah
Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM.
Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP

Admin Kanwil

  • Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
  • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
  • Jika diperlukan, mampu melaksanakan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).

Admin Kabupaten/Kota

  • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
  • Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).

Operator Madrasah

  • Melakukan pengajuan siswa peserta PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2020).
  • Melakukan pembaharuan data siswa, mirip Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
  • Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.

Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
1. Melakukan pengajuan siswa calon penerima PIP

  • Pilih menu PIP
  • Pilih sub hidangan Pengajuan FUM
  • Pilih siswa berdasarkan Kelas  klik tombol Cari
  • Pilih siswa-siswa yang akan diajukan sebagai calon akseptor PIP (melalui jalur FUM) dengan cara mengklik checkbox di sebelah kiri nama siswa yang akan diajukan.
  • Klik tombol Ajukan.

Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
2. Melengkapi dan memperbaharui data siswa yang sudah diajukan, termasuk upload SKTM

  • Pilih sajian PIP
  • Pilih sub sajian Daftar Siswa (FUM)
  • Selanjutnya akan terlihat daftar siswa yang sudah diajukan beserta kelengkapan datanya
  • Jika ingin melaksanakan pelengkapan dan pembaharuan data, klik tombol View pada kolom Aksi

Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
Atribut Data Yang Dapat Diperbaharui

  • Pengasilan Orangtua
  • Nomor PKH (jikalau memiliki)
  • Nomor KKS (bila mempunyai)
  • Nomor KIP (kalau mempunyai)
  • Unggah (upload) file scan SKTM

Ketentuan File Scan SKTM

  • Tipe file : jpg, png dan gif
  • Ukuran file : maksimum 200 Kb

Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan data dan upload dokumen.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Prosedur Pengajuan Siswa Penerima Pip Jalur Fum Melalui Emis Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel