Terbaru - Prosedur Pengajuan Siswa Penerima Pip Jalur Fum Melalui Emis Tahun 2020
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi
Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh.
Password standar : useremispip
Admin Kemenag Kabupaten/Kota
Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id,
contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Password standar : useremispip
Operator Madrasah
Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM.
Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil
- Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Jika diperlukan, mampu melaksanakan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Admin Kabupaten/Kota
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Operator Madrasah
- Melakukan pengajuan siswa peserta PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2020).
- Melakukan pembaharuan data siswa, mirip Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
- Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
1. Melakukan pengajuan siswa calon penerima PIP
- Pilih menu PIP
- Pilih sub hidangan Pengajuan FUM
- Pilih siswa berdasarkan Kelas klik tombol Cari
- Pilih siswa-siswa yang akan diajukan sebagai calon akseptor PIP (melalui jalur FUM) dengan cara mengklik checkbox di sebelah kiri nama siswa yang akan diajukan.
- Klik tombol Ajukan.
Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
2. Melengkapi dan memperbaharui data siswa yang sudah diajukan, termasuk upload SKTM
- Pilih sajian PIP
- Pilih sub sajian Daftar Siswa (FUM)
- Selanjutnya akan terlihat daftar siswa yang sudah diajukan beserta kelengkapan datanya
- Jika ingin melaksanakan pelengkapan dan pembaharuan data, klik tombol View pada kolom Aksi
Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
Atribut Data Yang Dapat Diperbaharui
- Pengasilan Orangtua
- Nomor PKH (jikalau memiliki)
- Nomor KKS (bila mempunyai)
- Nomor KIP (kalau mempunyai)
- Unggah (upload) file scan SKTM
Ketentuan File Scan SKTM
- Tipe file : jpg, png dan gif
- Ukuran file : maksimum 200 Kb
Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan data dan upload dokumen.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Prosedur Pengajuan Siswa Penerima Pip Jalur Fum Melalui Emis Tahun 2020"
Posting Komentar